User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153171_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan kita beli ikan laut (belum ada proses manufaktur), dan ikan tersebut kita jual kembali ke dalam negeri, apakah saat beli, kita wajib untuk pungut pph 22? karena di pmk 34/2017 hanya disebutkan untuk kegiatan ekspor hasil perikanan


Jawaban

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P G C O
D᠎ D T C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J P E T
 
faq/2022/05/25/000153171_1234.txt · Last modified: (external edit)