faq:2022:05:25:000153168_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika perusahaan merupakan Perusahaan Penyalur Gas, bagaimana ketentuan PPN nya? Dengan kode berapa? DPP PPN nya bagaimana? Apakah dapat dikreditkkan? Dan penyajian di SPT Masa PPN nya bagaimana jika jual ke hotel yg kepemilikannya BUMN?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk-62/2022
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153168_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion