faq:2022:05:25:000153156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wajib pajak orang pribadi yang sudah pkp dan lapor ppnbm, telah keluar surat pencabutan pkp 18 mei, apakah untuk masa april nya perlu lapor dan setor ppn lg tidak ya?
Jawaban
april, wp masih merupakan PKP sehingga tetap melakukan pemungutan PPN. untuk pelaporan april seperti apa boleh konsultasi ke kpp. karena sk pencabutan pkp sudah terbit di 18 Mei.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion