faq:2022:05:25:000153145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau dalam 1 faktur pajak masukan ada beberapa barang dan perlakuan pengkreditannya berbeda gimana ya? (dlm 1 faktur ada yg bisa dikreditkan dan tidak bisa dikreditkan)
Jawaban
untuk ketentuannya mengacu pada Pasal 9 ayat (5) & (6) UU PPN ya mas. Silakan WP melakukan perhitungan kembali atas PM tersebut, Pada aplikasi silakan untuk FP Masukan tsb dikreditkan dan untuk selisih perhitungan kembali, dapat diinputkan di lampiran AB romawi III huruf B angka 3. Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion