User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau dalam 1 faktur pajak masukan ada beberapa barang dan perlakuan pengkreditannya berbeda gimana ya? (dlm 1 faktur ada yg bisa dikreditkan dan tidak bisa dikreditkan)


Jawaban

untuk ketentuannya mengacu pada Pasal 9 ayat (5) & (6) UU PPN ya mas. Silakan WP melakukan perhitungan kembali atas PM tersebut, Pada aplikasi silakan untuk FP Masukan tsb dikreditkan dan untuk selisih perhitungan kembali, dapat diinputkan di lampiran AB romawi III huruf B angka 3. Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H Z S N
N R Z X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P U N C
 
faq/2022/05/25/000153145_1234.txt · Last modified: (external edit)