Tanya
mau tanya terkait ketentuan pada PMK 21/2010. Terkait dengan isi pada pasal 4 ayat 2 tentang pembebasan PPh ps 22 impor secara otomatis tanpa penggunaan SKB untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan, itu memang otomatis dan betul ya sama sekali tidak perlu menyiapkan dokumen pendukung lain nya? dan untuk fasilitas pembebasan pph ps 22 impor nya sendiri berlaku berapa lama ya mas/mbak?
Jawaban
Atas impor barang berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). seharusnya nanti dari pihak BC tidak melakukan pemungutan ya put
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion