User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait ketentuan pada PMK 21/2010. Terkait dengan isi pada pasal 4 ayat 2 tentang pembebasan PPh ps 22 impor secara otomatis tanpa penggunaan SKB untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan, itu memang otomatis dan betul ya sama sekali tidak perlu menyiapkan dokumen pendukung lain nya? dan untuk fasilitas pembebasan pph ps 22 impor nya sendiri berlaku berapa lama ya mas/mbak?


Jawaban

Atas impor barang berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). seharusnya nanti dari pihak BC tidak melakukan pemungutan ya put

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W D X​ M
P L L N​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V G Z P T
 
faq/2022/05/25/000153140_1234.txt · Last modified: (external edit)