faq:2022:05:25:000153123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada penyerahan ke rumah sakit di november sudah terbit fp, tapi rs minta wp buat lagi menjadi masa maret. gimana ?
Jawaban
balik lagi ke saat pembuatan faktur yang seharusnya. RS bisa melakukan pembetulan spt masa PPN untuk memasukan fp november tadi, tidak perlu buat fp baru lagi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153123_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion