faq:2022:05:25:000153118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/angelina_widia/status/1529027297017475073 Jadi kami dapat notul atas pib dari notul itu kami ajukan keberatan. Nah keberatan kami ditolak oleh bea cukai maka kami harus membayar notul tersebut dan tambahan uang lagi. Dari hasil keputusan atas keberatan tersebut ada nila ppn, pph 22 kami mau kreditkan ppnnya
Jawaban
pada per-16/2021, surat keputusan keberatan dari BC tidak termasuk kedalam dok yang dipersamakan dengan FP, lihat ketentuan pasal 2 huruf o, ada dok PIB yang dipersamakan dengan FP sepanjang dilampiri dengan SSP dan SPKTNP (notul). karena keberatannya ditolak coba input dok Notulnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153118_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion