Tanya
Apa perbedaan antara pasal 6 ayat 6 & ayat 7 versus pasal 28 ayat 4 ? 1. Pasal 6 ayat 6 & 7 : “ Perolehan BKP TB dan/atau JKP oleh pengusaha di KPBPB pada saat…………….terhutang PPN”. 2. Pasal 28 ayat 4 : “Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN”. izin bertanya Mas/Mbak untuk yg dimaksud di Pasal 6 itu apakah terutang apabila ada pemasukan BKP? untuk yang di Pasal 28 dibebas
Jawaban
yang pasal 6 ayat 6 itu apabila WP di kawasan bebas mengeluarkan BKP untuk tujuan dimasukan kembali ke kawasan bebas, namun pada saat pemasukan kembali ada BKPTB/JKP yang dimanfaatkan oleh WP kawasan bebas di luar kawan bebas (misal TLDDP), karena terutang PPN atas BKPTB/JKP karena penyerahannya di TLDDP maka ada PPN terutang. kalau pasal 28 ayat 4 itu kalau JKPnya dihasilkan dan dimanfaatakan di kawasan bebas atas PPN yang terutang dibebaskan terbit FP 08.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion