faq:2022:05:25:000153097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada penyerahan jasa ke kawasan bebas dari TLDDP, termin 1 dan 2 dulu sebelum ada ketentuan PPBJ, termin 3 dan pelunasan sekarang setelah berlaku pmk 173/2021, berarti harus tetap buat ppbj ya ? dan kalau masa berlakunya habis 30 hari gimana ?
Jawaban
kalau termin dan pelunasan setelah pmk 173/2021, maka tetap harus ada ppbj kalau mau ppn tidak dipungut, kalau masa berlaku habis silakan minta ppbj kembali
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion