faq:2022:05:25:000153087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan mau merakit mobil listrik mendatangkan komponen dari China, apakah mendapat fasilitas saat impor?
Jawaban
Secara umum untuk mendapat fasilitas bisa pakai SKB sesuai Per 1/2011
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion