faq:2022:05:25:000153066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau pembetulan SPT Masa PPN untuk mengubah pilihan kompensasi jadi restitusi. Tapi pembetulannya gak mengubah nilai LB-nya.
Jawaban
Kalau nilai LB gak berubah gak akan muncul nilai LB yg bisa direstitusi di SPT-nya. Coba konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153066_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion