faq:2022:05:25:000153064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa asuransi ppn nya skrg terutangnya pakai fp 08 atau bagaimana?
Jawaban
pmk 67/2022 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. karena besaran tertentu, maka menggunakan FP 05
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion