User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153055_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp bayar pps kelebihan, di ppt tidak bisa dibayar menggunakan pbk, berarti wp harus bayar lagi ?


Jawaban

kalau input pake bukti pbk tidak bisa, harus menggunakan ntpn, atas kelebihan tersebut bisa dipbk. atau bisa bayar ulang sesuai nominal sebenarnya, atas yang sudah terlanjur dibayar bisa di pbk

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B​ C N H
M D E C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E G​ Y V
 
faq/2022/05/25/000153055_1234.txt · Last modified: (external edit)