faq:2022:05:25:000153055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bayar pps kelebihan, di ppt tidak bisa dibayar menggunakan pbk, berarti wp harus bayar lagi ?
Jawaban
kalau input pake bukti pbk tidak bisa, harus menggunakan ntpn, atas kelebihan tersebut bisa dipbk. atau bisa bayar ulang sesuai nominal sebenarnya, atas yang sudah terlanjur dibayar bisa di pbk
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153055_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion