faq:2022:05:25:000153053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan sebagai perantara jual barang-barang dari LN, PPN nya gimana ?
Jawaban
JIka memenuhi pmk 32/2019, maka bisa PPN 0%, buat pejkp, input didokumen lain pajak keluaran. kalau tidak memenuhi, maka dianggap penyerahan dn kena PPN 11%
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion