faq:2022:05:25:000153052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagi WP PKP yg belum melakukan penyerahan dalam jangka waktu tertentu, apakah wajib membayar kembali? WP tidak pernah restitusi dan belum ada PK
Jawaban
Sesuai pasal 58 ayat (2) PMK-18/2021, apabila belum pernah restitusi dan belum mengkreditkan PM dengan PK. maka tidak perlu membayar kembali tetapi hanya tidak dapat kompensasi dan tidak dapat pengembalian
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion