User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153052_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagi WP PKP yg belum melakukan penyerahan dalam jangka waktu tertentu, apakah wajib membayar kembali? WP tidak pernah restitusi dan belum ada PK


Jawaban

Sesuai pasal 58 ayat (2) PMK-18/2021, apabila belum pernah restitusi dan belum mengkreditkan PM dengan PK. maka tidak perlu membayar kembali tetapi hanya tidak dapat kompensasi dan tidak dapat pengembalian

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z​ F A W
T N I L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S I W B Q
 
faq/2022/05/25/000153052_1234.txt · Last modified: (external edit)