faq:2022:05:25:000153034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau nerima reimbursement dari korea dikenai PPh gak?
Jawaban
Disesuaikan sama ketentuan pajak di korea atau P3B jika ada SKD WPDN. Kalau dipotong pajak di korea bisa dijadikan kredit PPh pasal 24.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153034_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion