faq:2022:05:25:000153029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi, saya ingin bertanya, mengenai Nota Retur Pajak Masukan, Apabila ada Retur PM atas PM Masa April, apakah perihal ini alamat di bukti pelaporan nota retur harus sesuai dengan peraturan PER 03? Seperti yg di ketahui bahwa skema impor utk nota retur tidak mencantumkan alamat. Mohon Solusinya. Terimakasih
Jawaban
pembeli PKP, upload di retur memang tidak mencantumkan alamat, namun sesuai PMK-65/2021 ada alamat, harusnya rujukannya tetap FP yang diretur
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion