User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, saya ingin bertanya, mengenai Nota Retur Pajak Masukan, Apabila ada Retur PM atas PM Masa April, apakah perihal ini alamat di bukti pelaporan nota retur harus sesuai dengan peraturan PER 03? Seperti yg di ketahui bahwa skema impor utk nota retur tidak mencantumkan alamat. Mohon Solusinya. Terimakasih


Jawaban

pembeli PKP, upload di retur memang tidak mencantumkan alamat, namun sesuai PMK-65/2021 ada alamat, harusnya rujukannya tetap FP yang diretur

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T R S M
E U L X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G A H W
 
faq/2022/05/25/000153029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1