User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jawaban

aturan turunan mengenai natura dari UU HPP belum ada. Sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; Kemudian pengertian objek PPh pasal 21 sesuai per-16/2016 Pajak Penghasilan sehubungan dengan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F X​ N J
W A᠎ K M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A V Y R
 
faq/2022/05/25/000153027_1234.txt · Last modified: (external edit)