faq:2022:05:25:000153011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait LB pph 21 karyawan karna resign dipertengahan tahun, atas LB tersebut apakah harus dikembalikan ke karyawan jika perusahaan menerapkan metode grossup untuk pph 21 karyawan tersebut?
Jawaban
pajak tidak lagi mengatur terkait gross up ya, jadi yang diatur apabila ada karyawan resign kemudian perhitungan PPh 21 LB maka dapat mengurangin KB karyawan lain dimasa resign (lampiran 1.2 nomor 1 huruf c PER-16/2016) untuk mekanisme pengembalian uang dikembalikan lagi ke probis WP, jika memang ada yang dipotong dan itu hak WP maka yang dikembalikan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion