User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan terkait LB pph 21 karyawan karna resign dipertengahan tahun, atas LB tersebut apakah harus dikembalikan ke karyawan jika perusahaan menerapkan metode grossup untuk pph 21 karyawan tersebut?


Jawaban

pajak tidak lagi mengatur terkait gross up ya, jadi yang diatur apabila ada karyawan resign kemudian perhitungan PPh 21 LB maka dapat mengurangin KB karyawan lain dimasa resign (lampiran 1.2 nomor 1 huruf c PER-16/2016) untuk mekanisme pengembalian uang dikembalikan lagi ke probis WP, jika memang ada yang dipotong dan itu hak WP maka yang dikembalikan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H U B O
L G G F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S R B X
 
faq/2022/05/25/000153011_1234.txt · Last modified: (external edit)