User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000153010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 173/2021 1.. Apa perbedaan antara pasal 28 ayat 2 versus pasal 28 ayat 4 ? a. Perbedaan hanya terletak pada “dimana lokasi JKP dihasilkan”. b. Untuk jasa konstruksi yang pelaksanaan pekerjaannya ada dilokasi KPBPB ( note : apakah sama dengan definisi “dihasilkan” di KPBPB ? ), apakah bisa masuk dalam pengertian pasal 28 ayat 4 ? 2. Dalam hal subkon Jakarta harus melakukan pekerjaan konstruksi ( pengadaan barang dan pekerjaan ) : a. Untuk pengiriman BKP dari Jakarta, apakah menggunakan pasal


Jawaban

1. a. Iya benar han, perbedaannya terletak dimana lokasi JKP tersebut dihasilkan. 1. b. Apabila memang dihasilkan di KPBPB maka dapat masuk pengertian Pasal 28 (4). Serta untuk ketentuan pembuktian tidak diatur secara eksplisit. kembalikan ke Wajib Pajak. JKP tersebut dihasilkan dimana. kalau butuh penegasan silahkan konfirmasi KPP. 2. a. Untuk material bahan bangunan yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Bebas : Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A M​ T G
Y L X W᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O I O Q H
 
faq/2022/05/25/000153010_1234.txt · Last modified: (external edit)