Tanya
PMK 173/2021 1.. Apa perbedaan antara pasal 28 ayat 2 versus pasal 28 ayat 4 ? a. Perbedaan hanya terletak pada “dimana lokasi JKP dihasilkan”. b. Untuk jasa konstruksi yang pelaksanaan pekerjaannya ada dilokasi KPBPB ( note : apakah sama dengan definisi “dihasilkan” di KPBPB ? ), apakah bisa masuk dalam pengertian pasal 28 ayat 4 ? 2. Dalam hal subkon Jakarta harus melakukan pekerjaan konstruksi ( pengadaan barang dan pekerjaan ) : a. Untuk pengiriman BKP dari Jakarta, apakah menggunakan pasal
Jawaban
1. a. Iya benar han, perbedaannya terletak dimana lokasi JKP tersebut dihasilkan. 1. b. Apabila memang dihasilkan di KPBPB maka dapat masuk pengertian Pasal 28 (4). Serta untuk ketentuan pembuktian tidak diatur secara eksplisit. kembalikan ke Wajib Pajak. JKP tersebut dihasilkan dimana. kalau butuh penegasan silahkan konfirmasi KPP. 2. a. Untuk material bahan bangunan yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Bebas : Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion