faq:2022:05:25:000153002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau FP Pengganti tidak mencantumkan tanggal kapan FP tsb dibuat gimana? Dulu WP disarankan pakai tgl FP normal sama KPP sebelumnya.
Jawaban
Jelaskan ketentuan pasal 31 PER-03/PJ/2022. Konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153002_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion