faq:2022:05:25:000153000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bauksit masuk non BKP?
Jawaban
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk yg mendapatkan fasilitas . Jadi tidak perlu menunggu aturan turunannya . Jadi, seharusnya mulai 1 april 2022 , bauksit tsb su
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000153000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion