faq:2022:05:25:000152999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt a (jakarta) sewa barang dari pt b (kalimantan), barang tersebut disewakan ke pt c (kalimantan). apakah pm dari pt b dapat dikreditkan pt a?
Jawaban
pm dapat dikredtkan sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000152999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion