faq:2022:05:25:000152975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pelaporan SPT 1111 DM kan tarifnya masih 10% ya. Itu gak masalah kan? Karena untuk pembuatan FP nya tetap di EFaktur desktop biasa kan?
Jawaban
bisa disampaikan kalau spt 1111DM sudah tidak digunakan lagi ya. pelaporannya bisa pakai 1111 yg dilaporkan via efaktur webbased. skrg pakai kode 05 utk batasan tertentu yg dulu pakai 1111 dm sesuai lampiran per 03 (jenis2 05)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000152975_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion