User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000152973_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-71/2022, yang tidak dapat mengkreditkan itu orang yang menyerahkan jasa atau bukan?


Jawaban

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U V Y L
G A N M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N Z N N
 
faq/2022/05/25/000152973_1234.txt · Last modified: (external edit)