User Tools

Site Tools


faq:2022:05:25:000152971_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS - istri punya NPWP, suami tidak punya NPWP. mereka menjalankan usaha. pelaksanaan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP istri. ada aset atas nama suami mau diPPSkan. apakah bisa diPPSkan menggunakan NPWP Istri atau suami harus buat NPWP sendiri u/ PPS?


Jawaban

syarat PPS itu kan harus ada NPWP ya (PMK 196/2021), nah berhubung yg punya itu istri, coba digali apakah istri memiliki surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008), kalau ada seharusnya bisa karena suami menjadi tanggungan istrinya. kalau tidak ada maka kembali ke PMK 196 tadi ya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y​ W᠎ T​ Q
E B T U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E T O᠎ Y N
 
faq/2022/05/25/000152971_1234.txt · Last modified: (external edit)