faq:2022:05:25:000152967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pelaporan spt masa ppn melalui web efaktur jika LB ada yang perlu dilampirkan ?
Jawaban
lampiran SPT sebenarnya mengikuti per 02/2019. di web based efaktur jika LB tidak ada dokumen khusus yang harus dilampirkan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000152967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion