faq:2022:05:25:000152947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagi PKP yg dapat PM sebelum dikukuhkan apakah bisa dikreditkan? Apabila sudah terlanjur upload dan approved gimana?
Jawaban
Pengukuhan PKP sudah sesuai, jadi atas PM yg diperoleh tidak bisa dikreditkan. Atas yg sudah terlanjur upload bisa pembetulan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/25/000152947_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion