faq:2022:05:24:000186155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika suatu perusahaan sudah dikenakan PBB-P3, apakah ada kemungkinan untuk dikenakan PBB P2 di luar areal yg telah dikenakan PBB-P3 nya?
Jawaban
jawab normatif aja ya mba. berdasarkan pasal 1 angka 37 UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Untuk informasi teknis lebih lanjut mengenai PBB-P2, silakan bisa konfirmasi ke Pemda setempat, dikarenakan untuk PBB-P2 merupakan wewenang Pemerintah Daerah.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000186155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion