faq:2022:05:24:000186143_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika barang di retur apakah bisa? Dan bagaimana dokumennya, dikarenakan faktur pajak diterbitkan atas nama SPLN dengan npwp 00.000.000-0.000 dan kode 070 sehingga SPLN tidak dapat membuat nota retur?
Jawaban
kalau memang ada pengembalian barang/retur silakan dibuat nota retur dan ketentuannya tetap mengacu di pmk 65/2010 dimana kalau npwp diiisi 000 memang jadi tidak diakui returnya. Untuk nota retur tidak ada batasan waktunya kapan/berapa bulan ya. Dan karena memang tidak diakui jadi ga bisa untuk mengurangi qty/amount. Kalau ada perbedaan tinggal pembuktian saja. Selengkapnya aku pm ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000186143_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion