User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000184650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/ichaariesta/status/1528959390199320577 Mas/Mbak mohon arahannya, kalau di telepon biasanya diarahkan dengan input alamat lawan transaksi dengan cara Rekam kemudian Ubah, namun sampai sekarang saya belum menemukan ada yang menyampaikan lewat twitter. Apakah ini dipastikan terlebih dahulu bawaha pembuatan FP menggunakan alamat BKP/JKP dikirim atau diserahkan berlaku jika pembeli adalah PKP yang pemusatannya di Kanwil DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. (Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022)? Kemudian disampaikan untuk data referensi lawan transaksi pada efaktur, penginputan manual 1 NPWP hanya bisa diisikan 1 data alamat dan untuk perekaman FP 1 NPWP dengan beberapa alamat Kakak dapat menggunakan mekanisme impor? Terima kasih sebelumnya.


Jawaban

Boleh diawali dengan pertanyaan apakah pembeli/lawan transaksi adalah PKP yang pemusatannya di BKM, apabila iya lalu dijelaskan mengenai cara pembuatan faktur di efakturnya bisa dengan ganti referensinya setiap akan membuat FP dengan alamat yang berbeda. Atau opsi lainnya bisa dilakukan dengan cara buat FP kemudian klik ubah. Lalu di bagian NPWP, ubah menjadi 000 kemudian klik tab sampai ke kolom alamat, inputkan alamat secara manual, kemudian kembalikan lagi ke NPWP awal.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D Q T K
A U P F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S K D E P
 
faq/2022/05/24/000184650_1234.txt · Last modified: (external edit)