User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000184649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/TangVie/status/1528963558876528640 @kring_pajak jika ada plan PT mau meminjam Dana ke Bank, dengan jaminan rumah pribadi, perlakuan pajaknya mesti bagaimana ya? Ada pajak yang harus dibayar atas jaminan rumah pribadi tidak ya? Mohon bantuan n arahannya


Jawaban

Bisa dijawab umum aja ya mbak, untuk terkait PPh yang menjadi objek adalah penghasilan, definisi penghasilan di pasal Pasal 4 ayat 1 UU PPh HPP: “Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” Terkait pinjamannya seharusnya bukan penghasilan, karena bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis, karena nanti akan dikembalikan. Paling kalo misal nanti ada bunga, itu bakal jadi objek tapi objek bagi si Banknya. Lalu atas rumah yang dijaminkan gak ada objek potputnya juga. Untuk PPN, nanti bisa dijelaskan ke pasal 1A ayat (2) huruf b di UU PPN HPP, atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang itu tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, jadi tidak terutang PPN.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U H W X
M Q M M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V R C R
 
faq/2022/05/24/000184649_1234.txt · Last modified: (external edit)