User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000184647_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib pajak memiliki 2 SPPB dari 2 lawan transaksi yg berbeda. Jadi wp sudah pernah memasukkan SPPB PT A Ke fp normal PT B. Kemudian wp melakukan pembetulan dgn memasukkan SPPB yg seharusnya yaitu SPPB PT. B. Kondisinya wp belum membuat FP PT. A dan mau buat fp sekarang. dalam hal ini apakah SPPB PT A bisa lagi diinput pada faktur yang baru ya mas mbak?


Jawaban

Bisa sambil ditanya ya bel, yg dimaksud wp “melakukan pembetulan dgn memasukkan SPPB yg seharusnya yaitu SPPB PT. B” apakah dia mengganti nomor SPPB A dengan SPPB B dengan mekanisme FP Pengganti? Karena kalo kasusnya ganti nomor SPPB harusnya dengan membatalkan faktur dan buat baru, gak bisa lewat FP pengganti. Untuk SPPB A kalo satusnya sudah digunakan seharusnya gak bisa keupload, agar mengubah status SPPB menjadi Belum Digunakan kembali caranya dengan membatalkan faktur Kode Transaksi 07 dengan Dokumen Pendukung SPPB (BC 4.0) A tersebut. Lalu karena terkait FP batal tetap mengacu ke per-03/2022 apakah misal terdapat transaksi yang dibatalkan atau bagaimana, sebaiknya juga konfirm KPP terkait apabila akan melakukan pembatalan yg akan dilakukan tsb.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U E T O
K X G B᠎ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J T G J
 
faq/2022/05/24/000184647_1234.txt · Last modified: (external edit)