User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000184645_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai apakah perusahaan baru bisa menjadi surviving company untuk merger dengan nilai buku ? dan apa semua entitas yang terlibat dalam merger dengan nilai buku harus menjadi pkp ?


Jawaban

Dari sisi pajak tidak diatur khusus mbak, apakah perusahan baru bisa menjadi Perusahaan penerus/ surviving company atau tidak. Kita mengatur mengenai Wajib Pajak yang Melakukan Penggabungan Usaha dapat menggunakan nilai buku di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021. Bisa dijelaskan normatif sesuai pasal 1 ayat (3)-nya, Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; atau b. penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut. Terkait wajib tidaknya pkp balik lagi ketentuan umum, Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013).

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G᠎ H​ T I
P Z K B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G N G Y
 
faq/2022/05/24/000184645_1234.txt · Last modified: (external edit)