faq:2022:05:24:000184644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ingin mengikuti program pengungkapan sukarela itu memakai npwp suami ato harus buat npwp baru ya bu? karena sebelumnya untuk pelaporan saya menjadi satu dengan npwp suami dan skrng suami saya sudah meninggal dunia bu
Jawaban
Kalo memang misal npwp suami belum hapus atau misal ada warisan belum terbagi secara ketentuan seharusnya diubah jadi WBT, lalu untuk WBT tidak dilarang ikut PPS
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000184644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion