Tanya
WP pindah KPP, apakah PKPnya dicabut? WP bilang pindah KPP, PKP di KPP lama dia cabut dan udh disetujui, waktu di KPP baru belum ajukan PKP udh terdaftar sbg PKP
Jawaban
Bisa diinfokan pasal 22 Per 04/2020 tar.. - Atas pemindahan Wajib Pajak berstatus sebagai PKP, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP Lama. - Tanggal pengukuhan PKP di KPP Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP Lama. - Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama, Kepala KPP Baru akan melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima oleh KPP Baru. Jadi harusnya PKP nya ngga dicabut. Tapi, kalau pengakuan WP sudah mengajukan pencabutan sebelumnya dan sudah disetujui, lebih baik konfirmasi dan konsultasikan kembali ke KPP. Karena untuk pengukuhan PKP, selain melalui permohonan wajib pajak juga bisa secara jabatan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion