faq:2022:05:24:000180794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kemarin ada PPN JLN yang sudah lewat dari 3 bulan dan belum dilakukan pembayaran, setelah itu ada audit pak, dimana ada LB, bagaimana metode pengkreditan PPN JLN apabila tidak melalui pelunasan, tetapi melalui pemotongan dari LB nya?
Jawaban
tidak bisa, harus bayar dulu pmnya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000180794_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion