faq:2022:05:24:000180767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email “Namun ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32C huruf n UU PPh).” Saya mau menanyakan, untuk PP yang mengatur Medical check up sebagai Natura ada di PP mana ya?
Jawaban
masih belum terbit PPnya, ditunggu dulu ya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000180767_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion