User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000180767_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email “Namun ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32C huruf n UU PPh).” Saya mau menanyakan, untuk PP yang mengatur Medical check up sebagai Natura ada di PP mana ya?


Jawaban

masih belum terbit PPnya, ditunggu dulu ya

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ X R S​ H
D J C C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O᠎ E D C
 
faq/2022/05/24/000180767_1234.txt · Last modified: (external edit)