Tanya
(Email) : Kepada Yth Informasi Perpajakan, Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa per 1 April 2022 : Jasa Pelayanan Kesehatan Medis sudah bukan termasuk ke Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN, namun termasuk ke dalam Jasa tertentu yang diberikan fasilitas Bebas PPN. Atas hal ini ada beberapa hal yang ingin kami konfirmasi sebagai berikut : Sebelum adanya peraturan yang baru, penyerahan di Rumah Sakit kami membagi jadi 2 yaitu Rawat Jalan dan Rawat Inap. *untuk penyerahan yg di Rawat Jalan masuk ke Penyerahan yang terutang PPN (masuk di bagian penyerahan yg digunggung di SPT PPN) * untuk penyerahan yg di Rawat Inap masuk ke Penyerahan yang tidak terutang PPN (langsung masuk di SPT PPN Bagian Induk bagian Penyerahan yg tidak terutang PPN) Mohon infonya, dengan adanya peraturan baru ini, 1. Terkait pengakuan dan penulisan Penyerahan Rawat Inap di SPT Masa PPN 1a) Kami memahami bahwa atas penyerahan Rawat Inap (Jasa Pelayanan Kesehatan) sekarang termasuk ke Jasa yang diberikan fasilitas Bebas PPN (bukan lagi termasuk ke Jasa yg tidak dikenai PPN) Lalu apakah RS harus menerbitkan FP dengan kode 080 setiap kali ada penyerahan Rawat Inap? atau boleh langsung dimasukkan saja ke “Penyerahan yang digunggung” di SPT PPN (kemudian kami akan membuat FP bagi PKP Pedagang eceran sesuai Pasal 25 dalam Per 3 PJ 2022?) Mengingat pasien Rawat Inap sangat banyak, sehingga tidak mungkin kalau harus membuat faktur pajak kode 080 untuk semua pasien Rawat Inap satu per satu. 1b) Menyambung pertanyaan di 1a, mohon penjelasannya, Kalau diperbolehkan untuk Penyerahan Rawat Inap yang termasuk dalam fasilitas bebas PPN itu untuk langsung dimasukkan di bagian “Penyerahan yang digunggung', nanti cara penulisan di SPT PPN nya bagaimana ya? Apakah di bagian DPP penyerahan digunggung diisi nilai DPP, lalu di bagian nilai PPN diisi 0 ? Mengingat untuk Rawat Inap (Jasa Pelayanan Kesehatan) termasuk Jasa yang diberikan fasilitas Bebas PPN sehingga seharusnya PPN nya juga 0. 2. Terkait Perhitungan Kembali PPN Masukan (Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan) Sebelum ada nya peraturan baru, yaitu pada saat Jasa Pelayanan Kesehatan masih diakui sebagai Jasa yang tidak dikenai PPN, RS kami melakukan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan (Perhitungan kembali PPN Masukan). Hal ini dikarenakan ada Pajak Masukan atas perolehan obat yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang PPN (Rawat Jalan) dan penyerahan yang tidak terutang PPN (Rawat Inap). Pertanyaan kami, dengan adanya peraturan yang baru, dimana sekarang Jasa Pelayanan Kesehatan termasuk ke jasa yang diberikan fasilitas Bebas PPN, bagaimana perlakuannya? Apakah kami harus tetap melakukan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan? Mengingat didalam peraturan terkait pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan, dikatakan bahwa PM yang perlu dihitung kembali adalah jika PKP melakukan : Penyerahan yang terutang Pajak & Penyerahan yang tidak terutang Pajak? Sedangkan karena adanya peraturan yang baru ini, semua jasa RS menjadi terutang Pajak (hanya saja mendapat fasilitas dibebaskan)? Mohon tanggapannya mengingat peraturan yang baru sudah berlaku per April 2022 dan akan mempengaruhi perhitungan SPT PPN Masa April 2022 yang harus kami laporkan akhir bulan Mei ini Terima kasih
Jawaban
1a. fp 07 atau 08 bagi pedagang eceran tetap dapat menggunakan fp bagi pedagang eceran (masuk ke ppn digunggung) sepanjang penyerahannya dilakukan kepada konsumen akhir 1b. Betul, untuk transaksi yg dapat fasilitas 07 08, inputnya cukup dpp saja, ppn 0 2. Kalau fasilitas dibebaskan kan tetep sama perlakuannya ya kayak bukan objek, pm-nya tidak bisa dikreditkan. Jd untuk mekanisme pengkreditan pajak masukannya kemungkinan masih sama
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion