Tanya
@kring_pajak Selamat Sore kak. Mau bertanya, jika kriteria sbb : 1. WP badan merupakan usaha di bidang managemen konstruksi (jasa estimasi biaya konstruksi) 2. Pengerjaan usaha tersebut di dalam negeri 3. Pengguna jasa tersebut WP Luar Negeri non BUT P1874. Yang mengerjakan merupakan WP dalam negeri Wajib pajak badan ini akan melaporkan spt tahunan badan 2021, tarif pph mana yg berlaku? Di peraturan apa dan pasal berapa ya kak yang menyebutkan pengguna jasa dari WPLN ? Mohon jawabannya. ????. Terima kasih“
Jawaban
yg mjd objek pajak adalah penghasilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yg dpt menambah kemampuan ekonomis. Terkait ph atas konstruksi ini kan diatur khusus di pp jasa konstruksi, mungkin bisa dipastikan dulu masuk ke pph final jasa konstruksi apa engga (untuk tahun 2021 masih menggunakan ketentuan pp 51 2008, objeknya adalah pekerjaan konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), kalau masuk penghasilan dari pekerjaan konstruksi berarti tarifnya sesuai pasal 3 pp 51 2008. Kalau ga masuk lingkup penghasilan final jasa konstruksi, berarti kena tarif pph umum (pasal 7 pp 51). Ada pemotongan pph dr LN-nya atau nggak? Kalau ada bisa jadi kredit pajak (pasal 7 ayat 1 pp 51), ketentuan pengkreditannya bisa dilihat di pmk 192 2018
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion