faq:2022:05:24:000163682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Antara pasal 28 ayat (2) dan (4)pada dasarnya sama hanya beda tempat dimana JKP dihasilkan. a. Kalau tempat JKP dihasilkan tsb adalah TLDDP, maka dipungut PPN. b. Kalau tempat JKP dihasilkan tsb adalah KPBPB, maka PPN dibebaskan. c. Kalau ambil contoh JKP seperti jasa akuntan publik, bagaimana teknis /pembuktiannya agar bisa masuk kategori butir b ( bebas PPN ) ?
Jawaban
1. Untuk ketentuan pembuktian tidak diatur secara eksplisit. kembalikan ke Wajib Pajak. JKP tersebut dihasilkan dimana. kalau butuh penegasan silahkan konfirmasi KPP.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000163682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion