faq:2022:05:24:000163665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tanya terkait PPN jasa keuangan yang dibebaskan. 1. WP beli piutang macet gelondongan (jadi tidak ada data NPWP dan NIK). Ini kan dia “beli piutang” ya harusnya kalau beli kan bukan dia yang nerbitin faktur ya? Kecuali ngasih jasa keuangan, gitu baru dia nerbitin faktur?
Jawaban
1. tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur “jual beli piutang”, sepanjang tidak ada unsur penyerahan BKP atau JKP maka tidak ada PPN nya. Kalau terkait PMK-69/2022 yang menjadi objek PPN itu adalah jasa Layanan penyedia sarana/fasilitas nya aja, tidak terkait dengan jual beli piutang.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000163665_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion