User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000163665_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP tanya terkait PPN jasa keuangan yang dibebaskan. 1. WP beli piutang macet gelondongan (jadi tidak ada data NPWP dan NIK). Ini kan dia “beli piutang” ya harusnya kalau beli kan bukan dia yang nerbitin faktur ya? Kecuali ngasih jasa keuangan, gitu baru dia nerbitin faktur?


Jawaban

1. tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur “jual beli piutang”, sepanjang tidak ada unsur penyerahan BKP atau JKP maka tidak ada PPN nya. Kalau terkait PMK-69/2022 yang menjadi objek PPN itu adalah jasa Layanan penyedia sarana/fasilitas nya aja, tidak terkait dengan jual beli piutang.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E M W F
B P U᠎ H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D S S I
 
faq/2022/05/24/000163665_1234.txt · Last modified: (external edit)