faq:2022:05:24:000152893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 11 Q mas saya mau tanya perihal pelaporan spt unifkasi di tempat saya kerja kan ada beberapa NPWP cabang, apakah atas NPWP cabang tersebut pelaporan SPT masa nya bisa lapor di NPWP pusat nya ?
Jawaban
#11A: untuk PPh kan gak ada isu pemusatan ya mas, normalnya jika yg bertransaksi adalah cabangnya maka yg motong dan lapor di unifikasi kan si cabangnya juga. Kalo dikaitkan dengan PER-07/2020 sttd PER-05/2021 ada pengecualian terkait aspek PPh cuman itu kalo pemusatannya BKM mas
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion