User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 11 Q mas saya mau tanya perihal pelaporan spt unifkasi di tempat saya kerja kan ada beberapa NPWP cabang, apakah atas NPWP cabang tersebut pelaporan SPT masa nya bisa lapor di NPWP pusat nya ?


Jawaban

#11A: untuk PPh kan gak ada isu pemusatan ya mas, normalnya jika yg bertransaksi adalah cabangnya maka yg motong dan lapor di unifikasi kan si cabangnya juga. Kalo dikaitkan dengan PER-07/2020 sttd PER-05/2021 ada pengecualian terkait aspek PPh cuman itu kalo pemusatannya BKM mas

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O R E P
Q​ W V N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ B N E U
 
faq/2022/05/24/000152893_1234.txt · Last modified: (external edit)