faq:2022:05:24:000152888_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, Saya ingin bertanya mengenai PER-03/PJ/2022 tentang pemusatan NPWP di faktur pajak pasal 6 ayat 6. Jika ada cabang yang NPWPnya masih ikut pusat (belum lokasi) apakah alamat di faktur pajak mengikuti NPWP pusat sebagaimana terdaftar atau alamatnya sesuai dengan lokasi outlet tersebut? Mohon pencerahannya
Jawaban
WP no respon
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152888_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion