User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152888_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak, Saya ingin bertanya mengenai PER-03/PJ/2022 tentang pemusatan NPWP di faktur pajak pasal 6 ayat 6. Jika ada cabang yang NPWPnya masih ikut pusat (belum lokasi) apakah alamat di faktur pajak mengikuti NPWP pusat sebagaimana terdaftar atau alamatnya sesuai dengan lokasi outlet tersebut? Mohon pencerahannya


Jawaban

WP no respon

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M᠎ R᠎ M I
Y F R᠎ W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W O M P E
 
faq/2022/05/24/000152888_1234.txt · Last modified: (external edit)