User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#56Q(twitter): https://twitter.com/willyterbaik/status/1529006779023036416 izin tanya mas mba.. kalo lawan transkasi punya suket PP23 th 2018. Apakah tetap perlu membuat bukti potong dan rekam di bupot unifikasi atas penyerahan jasa (c: jasa angkutan) ? Atau cukup setor saja ya?


Jawaban

#56A: Untuk transaksi dengan WP PP 23 tetap direkam dan dilaporkan di ebupot unifikasi ya mba gina, maksudnya tidak perlu membuat bukti potong adalah karena ketentuan di pasal 4 ayat (10) PMK 99/2018 dimana Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P F B᠎ U
L G Q T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G I I Q
 
faq/2022/05/24/000152886_1234.txt · Last modified: (external edit)