faq:2022:05:24:000152886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#56Q(twitter): https://twitter.com/willyterbaik/status/1529006779023036416 izin tanya mas mba.. kalo lawan transkasi punya suket PP23 th 2018. Apakah tetap perlu membuat bukti potong dan rekam di bupot unifikasi atas penyerahan jasa (c: jasa angkutan) ? Atau cukup setor saja ya?
Jawaban
#56A: Untuk transaksi dengan WP PP 23 tetap direkam dan dilaporkan di ebupot unifikasi ya mba gina, maksudnya tidak perlu membuat bukti potong adalah karena ketentuan di pasal 4 ayat (10) PMK 99/2018 dimana Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion