Tanya
Mas/Mbak izin tanya, untuk imbalan jasa yang diterima OP dari WP Badan (sudah dijawab agent dengan tweet https://twitter.com/kring_pajak/status/1528947277968347136) WP bertanya kembali tarif berapa yang dikenakan jika pihak yang membayarkan imbalan jasa sebagai makelar atau mediator merupakan WP badan DN (pada tweet https://twitter.com/cak_henry/status/1528961584462147584), apakah bisa dipastikan pakai tarif yang mana, karena tidak ada keterangan pengguna jasa mengkategorikan WP OP seperti apa?
Jawaban
Apabila pemberi penghasilannya merupakan pemotong sesuai dengan pasal 2 ayat 1 PER 16/2016, maka penghasilan yang diterima dipotong oleh pemberi penghasilan tersebut. Apabila penerima jasa masuk dalam kategori bukan pegawai maka pemotongannya menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP. WP OP penerima penghasilan akan diberikan bukti potong, bukti potong tersebut yang akan di laporkan dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Resume tarif PPh 21: http://tkb-djp/tkb/engine/learnin
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion