User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya, bila ada transaksi pembayaran asuransin dari perusahaan DN ke luar negeri tapi melalui perusahaan non asuransi, bila ingin melaporkan transaksi ke SPT PPh 26, masuknya ke tipe transaksi yang mana ya? terima kasih


Jawaban

ini coba digali dulu, pembayaran ke perusahaan non asuransi itu maksudnya pialang atau bukan? kemudian itu detilnya bagaimana? pembayaran melalui pialang, reimbursement atau bagaimana sifatnya?

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ D M W M
T A H S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V X O P
 
faq/2022/05/24/000152864_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1