faq:2022:05:24:000152864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya, bila ada transaksi pembayaran asuransin dari perusahaan DN ke luar negeri tapi melalui perusahaan non asuransi, bila ingin melaporkan transaksi ke SPT PPh 26, masuknya ke tipe transaksi yang mana ya? terima kasih
Jawaban
ini coba digali dulu, pembayaran ke perusahaan non asuransi itu maksudnya pialang atau bukan? kemudian itu detilnya bagaimana? pembayaran melalui pialang, reimbursement atau bagaimana sifatnya?
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152864_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion