faq:2022:05:24:000152853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan penginputan ssp di dokumen lain pajak masukan atas transaksi PPN JLN. WP punya 2 NTPN atas pembayaran PPN 10% dan 1% kekurangannya. Gimana ya inputnya? https://twitter.com/msfp_sph/status/1528998432979185666
Jawaban
untuk di efakturnya nanti berarti ada 2X penginputan di menu dokumen lain pajak masukan, penginputannya nanti dengan NTPN#kodeKPP. Namun, untuk menghindari kesalahan terkait teknis input di efaktur dan apakah input DPP nya nanti sama antara dokumen pertama dan kedua atau DPP nya disesuaikan dengan proporsi, ada baiknya berkonsultasi lebih lanjut dengan KPP, karena hal ini KPP yang melakukan pengawasan.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion