User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan penginputan ssp di dokumen lain pajak masukan atas transaksi PPN JLN. WP punya 2 NTPN atas pembayaran PPN 10% dan 1% kekurangannya. Gimana ya inputnya? https://twitter.com/msfp_sph/status/1528998432979185666


Jawaban

untuk di efakturnya nanti berarti ada 2X penginputan di menu dokumen lain pajak masukan, penginputannya nanti dengan NTPN#kodeKPP. Namun, untuk menghindari kesalahan terkait teknis input di efaktur dan apakah input DPP nya nanti sama antara dokumen pertama dan kedua atau DPP nya disesuaikan dengan proporsi, ada baiknya berkonsultasi lebih lanjut dengan KPP, karena hal ini KPP yang melakukan pengawasan.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A Z M I
J​ H S B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L J᠎ D B
 
faq/2022/05/24/000152853_1234.txt · Last modified: (external edit)