faq:2022:05:24:000152852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang taxmin, pps kebijakan 2 saat mau klik kirim, muncul ket kolom f hrs dicentang. Jika tdk ada permohonan pengembalian pph, penghapusan sanksi dll, apakah kolom f ini tetap wajib centang y? Stlh centang, apakah wajib unggah lampiran. Bs download dmn?
Jawaban
aplikasinya biasanya ngunci mas ketika kolom F tidak decentang jadi gak bisa pas di submit. jadi silakan dicentang saja, untuk Upload Surat Pencabutan Permohonan gugatan, banding, dan/atau PK jika ada saja.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152852_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion