Tanya
https://twitter.com/jv_saad_11/status/1528963182160535552 Mas/Mbak mau konfirmasi, tanya untuk mekanisme PPh Final atas dividen yang diterima WP OP bukannya disetorkan sendiri ya berdasarkan Pasal 40 PMK-18/2021; paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. WP OP yang melakukan pembayaran PPh yang dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi, sehingga ti
Jawaban
Selama dividennya sesuai dengan yang disebutkan di pasal 24 PMK 18/2021, kemudian memang tidak diinvestasikan oleh wajib pajak orang pribadi tersebut, maka pengenaannya benar mba, sesuai pasal 40, disetor sendiri dan sudah dianggap dilaporkan SPT nya jika telah mendapat validasi dengan NTPN.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion